Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, ziarah ke makam para wali merupakan tradisi yang sangat dihargai. Mereka rela mengorbankan waktu, biaya, dan tenaga untuk mengunjungi makam-makam tersebut dengan harapan memperoleh berkah dan mendapat doa restu dari para kekasih Allah. Tidak heran jika makam-makam ini selalu ramai dikunjungi, terutama pada akhir pekan.
Meskipun demikian, ada sebagian orang yang tidak sepakat dengan tradisi ziarah ke makam para wali ini. Mereka menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, karena dianggap memiliki unsur kemusyrikan. Namun, para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum ziarah ke makam para wali.
Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa ziarah ke makam wali hukumnya sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sementara ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum ziarah wali adalah mubah, artinya diperbolehkan tanpa mendapat pahala tambahan.
Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa ziarah ke makam para wali diperbolehkan, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai status hukumnya. Bagi umat Islam yang melakukan ziarah wali, semoga hal ini dapat memperkuat keyakinan dan amalan mereka. Sedangkan bagi yang tidak sependapat, semoga bisa menerima perbedaan ini dengan lapang dada.