Pada tanggal 16 Oktober 2019, sebuah artikel membahas mengenai hukum pertanggungan kerugian menurut syariah. Dalam konteks ini, penjelasan diberikan mengenai kondisi yang membuat penyebab langsung bebas tanggungan ganti rugi.
Menurut prinsip yang dijabarkan, penyebab langsung bertanggung jawab atas ganti rugi lebih dari penyebab tidak langsung. Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan.
Ada beberapa situasi di mana seseorang yang menjadi penyebab langsung tidak wajib menanggung kerugian, melainkan pihak yang menjadi penyebab tidak langsung yang harus menanggungnya sendirian. Hal ini melibatkan qaidah yang menyatakan taqdim al-mubasyir ‘ala al-mutasabbib. Besarnya pertanggungan kerugian bisa ditanggung sendirian oleh penyebab tidak langsung atau bersama-sama.
Dalam kasus tertentu, kerugian ditanggung sendirian oleh pihak yang menjadi penyebab tidak langsung. Misalnya, ketika seseorang memukul hewan yang ditunggangi oleh orang lain, atau memanggil hewan unggas tetangga sehingga merusak properti orang lain. Dalam kasus seperti ini, pihak yang melakukan tindakan tersebut yang bertanggung jawab menanggung kerugian.
Di sisi lain, ada situasi di mana kerugian harus ditanggung bersama oleh penyebab langsung dan tidak langsung. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa jika keduanya memiliki peran signifikan dalam terjadinya kerugian dan efek perbuatannya sama terhadap kerugian, maka keduanya harus bertanggung jawab secara bersama-sama.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum pertanggungan kerugian berdasarkan perspektif syariah. Melalui pemahaman ini, kita dapat memahami prinsip-prinsip yang mendasari tanggung jawab atas kerugian dalam konteks tertentu.