- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyimpan Gambar dan Lukisan di Rumah Menurut Perspektif Syariah

Google Search Widget

Menyimpan gambar atau lukisan sebagai dekorasi rumah sudah menjadi kegiatan umum di masyarakat. Gambar dan lukisan yang dipilih bervariasi, mulai dari tokoh, hewan, pemandangan alam, hingga desain lain sesuai selera pemilik rumah.

Bagaimana sebenarnya pandangan syariah terhadap hal ini? Apakah seorang Muslim boleh menyimpan gambar dan lukisan di rumahnya?

Dalam hadits, disebutkan larangan menyimpan gambar di rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang memiliki gambar. Namun, terdapat juga hadits lain yang menunjukkan toleransi dalam menyimpan gambar di rumah.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan gambar atau lukisan apa yang dilarang oleh syariah. Namun, mereka sepakat bahwa gambar yang memenuhi lima kriteria tertentu diharamkan, seperti gambar manusia atau hewan dalam bentuk lengkap, berada di tempat dimuliakan, memiliki bayangan, dan bukan untuk anak-anak.

Klasifikasi perbedaan pendapat ulama ini juga mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengenai penggunaan gambar.

Beberapa ulama, seperti Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, memperbolehkan menyimpan gambar hewan untuk tujuan dekorasi selama tidak digunakan untuk pengagungan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keharaman menyimpan gambar dalam rumah berlaku untuk gambar makhluk hidup yang diagungkan. Namun, untuk gambar lain seperti pemandangan alam atau lukisan abstrak, ulama memiliki pendapat yang beragam.

Sebagai individu, kita diperbolehkan memilih pandangan ulama dalam hal ini selama tidak meremehkan agama dan mempertimbangkan nilai lokal. Hal penting adalah tidak berlebihan dalam pengagungan terhadap gambar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?