Pendidikan berbasis Islam sering kali melibatkan aktivitas menulis Al-Qur’an untuk meningkatkan kemampuan siswa. Namun, dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan hukum dan etika yang terkait dengan menyentuh dan menulis Al-Qur’an bagi individu yang sedang berhadats.
Imam Nawawi dalam kajiannya menyebutkan bahwa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum menulis mushaf Al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadats. Dalam hal ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Jika seseorang yang sedang berhadats atau junub menulis mushaf sambil menyentuh atau mengangkatnya, maka hukumnya adalah haram.
- Namun, jika tangan penulis tidak menyentuh media tulisnya, pendapat yang benar menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan, meskipun ada pendapat lain yang mengatakan sebaliknya.
Al-Qur’an yang berbentuk buku dianggap sebagai mushaf, termasuk buku tulis siswa yang diperuntukkan untuk Al-Qur’an. Selain itu, media tulis lain yang mengandung ayat Al-Qur’an juga dianggap sebagai mushaf oleh sebagian ulama.
Dalam konteks pembelajaran, menulis potongan ayat Al-Qur’an untuk tujuan pendidikan diperbolehkan selama tidak menyentuh tulisan yang telah ada. Namun, jika tujuannya adalah untuk hiasan atau tujuan lain yang bukan untuk pembelajaran, hal tersebut tidak dianggap sebagai mushaf.
Dengan demikian, penting bagi para guru dan pelajar yang terlibat dalam aktivitas menulis Al-Qur’an untuk memperhatikan kondisi kesucian dan memahami hukum serta etika yang terkait. Ketaatan terhadap aturan ini akan membantu memastikan penghormatan yang tepat terhadap Al-Qur’an dalam konteks pendidikan berbasis Islam.
Selalu ingat, keyakinan dan penghormatan terhadap Al-Qur’an harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas yang melibatkan tulisan suci tersebut.