Dalam ajaran Islam, permasalahan tentang hukum berjabat tangan dengan non-Muslim sering kali menjadi topik yang menarik perhatian. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah ini.
- Mazhab Hanafi: Ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa berjabat tangan dengan non-Muslim adalah makruh, namun jika ada kebutuhan maka boleh dilakukan.
- Mazhab Hanbali: Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa berjabat tangan dengan non-Muslim hukumnya makruh, baik ada kebutuhan ataupun tidak.
- Mazhab Maliki: Ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak berjabat tangan dengan non-Muslim, kecuali dalam keadaan darurat.
- Mazhab Syafi’i: Pendapat dari mazhab ini menyatakan bahwa berjabat tangan dengan non-Muslim hukumnya boleh. Meskipun tidak disunnahkan, tetapi diperbolehkan.
Dengan adanya perbedaan pendapat dari para ulama ini, memungkinkan umat Islam untuk memilih pandangan yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Hal ini menunjukkan pentingnya toleransi dan pemahaman dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam agama.
Keberagaman pandangan ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk memilih ajaran yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip masing-masing. Semoga dengan pemahaman yang lebih luas terhadap perbedaan ini, umat Islam dapat semakin matang dalam menjalani kehidupan beragama.