- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Ganti Rugi atas Kerusakan yang Ditimbulkan Hewan Ternak dalam Perspektif Syariah

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui hewan ternak milik orang lain masuk ke pekarangan orang lain. Misalnya, ayam atau hewan unggas lainnya. Tetangga biasanya akan sabar jika hewan tersebut hanya mengotori lantai tanpa merusak. Namun, masalah timbul ketika hewan tersebut merusak tanaman atau ladang tetangga, terutama saat sedang musim bercocok tanam. Hal ini bisa memicu konflik antartetangga yang berujung pada terputusnya hubungan baik.

Pemilik hewan ternak bertanggung jawab untuk mengendalikan hewan piaraannya agar tidak merugikan orang lain. Aturan syariat menegaskan bahwa jika hewan tersebut merusak harta orang lain, pemiliknya wajib untuk membayar ganti rugi. Hal ini juga berlaku jika kerusakan terjadi pada malam hari.

Ada perbedaan perlakuan tergantung pada sifat hewan piaraan. Jika hewan cenderung merusak, pemiliknya harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab penuh jika hewan tersebut merusak harta orang lain. Namun, jika hewan tidak biasa merusak, pemiliknya tetap harus menjaga agar hewan tersebut tidak mengganggu orang lain.

Dengan menjaga keutuhan silaturahmi antartetangga, penting bagi pemilik hewan ternak untuk memahami kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan piaraannya. Hal ini merupakan implementasi nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kedamaian dan kerukunan antar tetangga.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?