- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenali Akad Mudharabah dalam Konteks Kerja Sama Jual Beli

Google Search Widget

Dalam konsep akad mudharabah, terdapat prinsip kerja sama dan tolong-menolong antara pemilik modal dan pengelola modal. Salah satu contoh implementasi akad mudharabah adalah pada kerja sama jual beli buku antara penerbit dan penjual buku.

Awal kronologi akad dimulai dengan kesepakatan antara penerbit dan penjual buku mengenai pembagian keuntungan. Namun, menurut mazhab Hanbali, modal dalam mudharabah harus berupa emas atau perak lantakan, bukan barang materiil atau fulus (mata uang).

Pandangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa akad semacam ini sudah termasuk dalam kategori akad mudharabah karena seluruh modal berasal dari penerbit dan terjadi serah terima modal antara pemodal dan pengelola. Namun, dalam fiqih Hanafiyah, jika salah satu pihak mengulurkan potensi, maka akad tersebut disebut sebagai syirkah jah.

Syirkah jah memiliki perbedaan dengan syirkah wujuh, di mana potensi hanya datang dari salah satu pihak. Dalam syirkah jah, penjual memiliki kemampuan menjual sedangkan pemodal hanya memiliki produk. Perbedaan konsekuensi hukum antara kedua konsepsi ini juga mempengaruhi tanggung jawab atas kerugian dan pembagian keuntungan.

Dalam memahami akad mudharabah dalam konteks kerja sama jual beli buku, penting untuk mengetahui unsur-unsur yang dipergunakan dan diperankan dalam akad tersebut. Dengan memahami perbedaan pandangan dari berbagai mazhab, kita dapat lebih mendalam memahami prinsip-prinsip yang melandasi akad mudharabah dalam ekonomi syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?