Film “The Santri” menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada apresiasi dan penolakan terhadap film ini, terutama terkait adegan kontroversial yang melibatkan tempat ibadah non-Muslim. Namun, dalam literatur kitab-kitab fiqih klasik, terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat-tempat ibadah non-Muslim seperti gereja, wihara, dan sinagog.
Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh. Ulama-ulama ini menegaskan bahwa bagi seorang Muslim, masuk ke sinagog dan gereja adalah tidak disarankan.
Kedua, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa seorang Muslim diperbolehkan memasuki tempat ibadah non-Muslim. Mereka berdalil bahwa suami Muslim boleh memasuki tempat ibadah istrinya, termasuk gereja dan sinagog.
Ketiga, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali dengan izin dari pemilik tempat tersebut. Artinya, jika ada izin, maka boleh memasuki tempat ibadah tersebut.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat toleransi terhadap keragaman pendapat. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk menghargai perbedaan dan menerapkan sikap toleransi dalam berinteraksi dengan sesama umat beragama.