Dalam diskusi seputar boleh tidaknya seorang Muslim memasuki gereja, terdapat beragam pandangan dari para ulama yang layak dipertimbangkan. Tidak terdapat larangan tegas dalam al-Qur’an maupun Hadits yang melarang Muslim memasuki gereja atau tempat ibadah non-Muslim lainnya. Hal ini menjadikan masalah ini sebagai wilayah interpretasi dan penafsiran ulama.
Beberapa pandangan dari mazhab yang berbeda dapat ditemui dalam diskusi ini. Ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa makruh bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja. Sementara itu, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh bagi Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim tanpa izin dari mereka. Ada juga pandangan lain dari ulama mazhab Hanbali dan lainnya yang memperbolehkan masuk ke sinagog, gereja, atau tempat ibadah lainnya dengan syarat tertentu.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait, terdapat penjelasan mengenai pandangan ulama dari berbagai mazhab terkait masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang, tergantung pada konteks dan perspektif hukum masing-masing mazhab.
Penjelasan dari Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni juga memberikan wawasan lebih lanjut terkait bolehnya shalat di dalam gereja yang bersih menurut beberapa ulama. Meskipun ada pandangan yang mengharamkan masuk ke gereja karena adanya gambar di dalamnya, namun terdapat juga pendapat yang membolehkannya.
Kisah menarik tentang Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib juga menjadi contoh bagaimana pemahaman terhadap masuk ke gereja bisa bervariasi di kalangan sahabat. Meskipun Umar menolak hadir di gereja untuk menghindari kesalahpahaman, Ali dan sahabat yang lain tetap masuk dan menghadiri acara di dalam gereja.
Dalam konteks keragaman pendapat ulama, penting bagi kita untuk menghormati dan memahami perspektif yang berbeda-beda. Dari penjelasan kitab-kitab fiqh klasik ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tanpa mudah terprovokasi atau mengkafirkan orang lain berdasarkan pandangan yang berbeda. Mari menjaga sikap saling menghormati dalam menghadapi perbedaan pendapat ini.