Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad yang penting dalam ekonomi syariah. Akad ini didasari oleh semangat tolong-menolong antara pemodal dan pengelola modal. Dalam menjalankan akad mudharabah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi dapat berjalan dengan adil.
Hikmah disyariatkannya akad mudharabah didasari oleh nash Al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’, dan Qiyâs. Analogi antara mudharabah dengan musâqah menggambarkan bahwa ada saat manusia kaya dan fakir, yang memerlukan bantuan dalam mengelola harta. Akad mudharabah memungkinkan pengembangan modal serta kerja sama antar pihak untuk meraih hasil yang terbaik.
Syarat sah mudharabah terdiri dari 5 rukun, meliputi pemilik modal, pengelola, jenis usaha, bagi hasil, dan shighat akad. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berkaitan dengan modal dan keuntungan. Modal harus jelas berupa nuqud atau barang wujud, beserta waktu serah terima yang ditentukan. Keuntungan harus dibagi secara adil berdasarkan persentase yang disepakati.
Penting juga untuk memperhatikan syarat khusus terkait ‘amal’ atau kerja mengelola. Pengelola harus bertanggung jawab atas manajemen modal tanpa campur tangan pemodal secara berlebihan. Hal ini untuk mencegah pemodal menjadi pihak yang mengatur jalannya usaha. Dengan mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan, akad mudharabah dapat berjalan dengan lancar sesuai prinsip ekonomi syariah.
Dalam praktiknya, akad mudharabah merupakan instrumen keuangan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai syarat-syaratnya, diharapkan transaksi mudharabah dapat memberikan hasil yang baik dan adil sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan dan tolong-menolong.