Dalam sejarah panjang kemanusiaan, perbudakan selalu menjadi topik yang kompleks dan kontroversial. Namun, dalam konteks ajaran Islam, perbudakan tidak pernah diakui sebagai bagian yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dianut. Islam mengakui bahwa setiap individu dilahirkan sebagai manusia merdeka yang memiliki martabat yang tinggi sebagai anugerah Ilahi.
Meskipun pada awalnya Islam membiarkan sistem perbudakan yang sudah ada saat itu, ajaran Islam secara progresif mendorong pembebasan budak dan penghapusan sistem perbudakan. Sejumlah ayat Al-Qur’an memberikan panduan tentang perlakuan terhadap budak serta menekankan pentingnya pembebasan mereka.
Dalam karya Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, dicatat bahwa Islam secara historis menganjurkan pembebasan budak melalui berbagai cara. Ayat-ayat Al-Qur’an menegaskan kewajiban untuk membebaskan budak sebagai bentuk syukur kepada Allah. Bahkan, pembebasan budak dijadikan sanksi atas berbagai kejahatan, seperti pembunuhan tanpa sengaja atau penghinaan verbal terhadap istri.
Selain itu, Islam juga menetapkan pembebasan budak sebagai salah satu distribusi zakat yang harus dilakukan secara adil. Semangat pembebasan budak ini tidak hanya merujuk pada pembebasan fisik, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan budak dalam masyarakat.
Dengan demikian, semangat pembebasan budak yang terdapat dalam ajaran Islam bukan hanya menjadi bagian dari sejarah kemanusiaan yang penting, tetapi juga memberikan inspirasi dalam mengubah paradigma kepemilikan, eksploitasi manusia, serta perlakuan terhadap tawanan perang. Islam secara tegas menunjukkan bahwa sistem perbudakan tidak memiliki tempat dalam nilai-nilai kemanusiaan yang dianut oleh agama ini.