Organisasi merupakan bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan bisnis atau memperjuangkan idealisme. Dalam Islam, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk membangun organisasi sebagai sarana mencapai keberkahan, asalkan tidak ada tindakan khianat di dalamnya.
Khianat dianggap sebagai penghilang keberkahan dalam sebuah organisasi. Allah ﷻ menyiratkan dalam Al-Qur’an bahwa kebanyakan dari mereka yang berserikat cenderung berbuat zalim, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh.
Dalam konteks mengelola organisasi, penting bagi seorang pemimpin untuk memiliki kemampuan dalam mengelola dana organisasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mencari pendapatan melalui muamalah jual beli. Praktik jual beli dalam organisasi dapat dilakukan melalui model arisan, di mana peserta menyetor sejumlah uang dan pihak yang mendapatkan lotre akan mendapatkan barang sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa semua peserta arisan seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan lotre. Jika ada peserta yang tidak mendapatkan lotre, hal tersebut dapat dianggap mirip dengan praktik judi, yang dilarang dalam ajaran Islam karena mengandung unsur maisir (spekulatif).
Dalam konteks akad arisan, terdapat dua model utang yang dapat dilakukan: utang uang dan utang barang. Untuk menjaga agar praktik ini tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan jelas dan adil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang organisasi dan hukum lotre dalam perspektif ekonomi syariah. Semakin banyak kader organisasi yang memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah, semakin baik pula arah dan tujuan dari organisasi yang dibangun.