- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Keabsahan Transaksi Jual Beli dengan Bunga: Perspektif Syariah

Google Search Widget

Pada suatu hari, Pak Anton, seorang pengusaha dealer sepeda motor, menerima kunjungan dari teman lamanya, Pak Bahar. Saat berbincang hangat, Pak Bahar tertarik dengan sebuah spanduk di ruangan yang menuliskan beberapa ketentuan jual beli, termasuk “Bunga 20% dengan tenor 1 tahun”.

Mereka pun berdialog mengenai hal ini. Pak Anton menjelaskan bahwa keuntungan yang ia ambil dari harga kontan sebesar 20% untuk penjualan kredit dengan jangka waktu 1 tahun. Pak Bahar kemudian menyadari bahwa kata “bunga” di sini merujuk pada margin keuntungan, bukan riba. Mereka berkesimpulan bahwa penting untuk memahami maksud dan tujuan suatu transaksi daripada sekadar lafalnya.

Dari dialog tersebut, kita dapat mencermati dua hal utama. Pertama, strategi penjualan Pak Anton melalui pembelian kontan dan kredit adalah sah menurut syariah asalkan terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kedua, penggunaan istilah “bunga” dalam hal ini tidak merujuk pada riba, melainkan sebagai penentu keuntungan dari penjualan kredit.

Penting untuk membedakan bunga dalam transaksi jual beli dengan bunga dari utang-piutang. Bunga dalam transaksi jual beli adalah halal selama maksudnya sesuai dengan syariat. Namun, bunga dari utang-piutang termasuk riba dan haram.

Dalam berbisnis, pemahaman yang mendalam mengenai konsep syariah dalam transaksi jual beli sangat penting untuk menjaga keabsahan dan keberkahan usaha. Semoga kita senantiasa dapat menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip yang benar menurut syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

August 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?