- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

Google Search Widget

Ada empat perbedaan mendasar antara kurban wajib dan kurban sunnah yang perlu dipahami. Kedua jenis kurban ini memiliki kesamaan dalam segi waktu pelaksanaan, yakni dilakukan pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Namun, terdapat perbedaan signifikan yang mencakup hak mengonsumsi daging, kadar yang wajib disedekahkan, pihak yang berhak menerima, dan niat.

Pertama, dalam kurban sunnah, mudlahhi diperbolehkan untuk memakan daging kurban, bahkan dapat menazarkan sebagian kecil untuk dirinya sendiri. Di sisi lain, dalam kurban wajib, mudlahhi tidak diperkenankan untuk memakan daging kurban tersebut.

Kedua, terkait dengan kadar yang wajib disedekahkan, dalam kurban sunnah standar minimal yang wajib disedekahkan adalah kadar daging yang layak dikonsumsi secara umum. Sedangkan dalam kurban wajib, semua bagian kurban harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali.

Ketiga, mengenai pihak yang berhak menerima, kurban wajib hanya boleh diterima oleh fakir/miskin, sementara dalam kurban sunnah, dapat diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin dengan hak kepemilikan yang berbeda.

Keempat, terkait dengan niat, baik kurban wajib maupun sunnah harus disertai dengan niat. Dalam pelaksanaannya, niat bisa dilakukan oleh mudlahhi sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara kurban wajib dan sunnah, diharapkan umat muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keyakinan dan sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?