Pelaksanaan kurban di masyarakat selalu menjadi momen yang meriah dan berkesan. Dari proses penyembelihan hingga pembagian daging, tradisi ini juga sering difasilitasi oleh pemerintah setempat. Hal ini mencerminkan tingkat keagamaan dan keIslaman yang tinggi di negara kita, tanpa perlu formalitas simbolis tertentu.
Dalam semangat keIslaman tersebut, sebagian panitia kurban mengambil langkah untuk menyiarkan nama-nama orang yang berkurban melalui pengeras suara, selebaran kertas, atau media sosial. Meski motifnya beragam, tradisi ini memiliki sisi positif yang patut diperhatikan. Pertama, sebagai bentuk penghargaan kepada para pelaksana kurban; kedua, agar mereka mendapatkan doa dari masyarakat; dan yang tak kalah pentingnya, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam berkurban.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tradisi menyiarkan nama-nama orang yang berkurban ini?
Menyiarkan nama-nama orang yang berkurban pada dasarnya mencerminkan pujian kepada mereka. Dengan menyebutkan namanya, secara tak langsung akan memberikan kesan bahwa mereka adalah orang-orang baik, dermawan, saleh, dan gemar bersedekah. Dengan kata lain, orang yang menyiarkan nama-nama pelaksana kurban sebenarnya ingin menyampaikan bahwa “mereka adalah orang baik”, “mereka adalah orang mulia”, “mereka adalah orang dermawan”, dan sejenisnya. Oleh karena itu, dari segi hukum Islam, hal ini sama dengan memuji orang lain.
Pemujuan kepada orang lain jika dilakukan tanpa hadirnya orang yang dipuji, pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan tidak berlebihan hingga menyesatkan, misalnya memberitakan bahwa seseorang berkurban dua ekor kambing padahal sebenarnya hanya satu ekor. Jika hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti berbohong, maka secara hukumnya menjadi terlarang bukan karena tindakan memuji. Pelaku tindakan ini dapat terancam dengan ancaman keras penyebaran berita dusta sebagaimana dijelaskan dalam beberapa ayat dan hadis Nabi.
Dalam konteks Islam, memuji orang lain di hadapan mereka sendiri memiliki pandangan yang beragam dalam menjelaskan hukumnya. Ada hadis yang melarang tindakan memuji secara berlebihan, namun juga terdapat hadis yang memperbolehkannya.
Kesimpulannya, menyiarkan nama-nama pihak yang berkurban bisa diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam jika dilakukan dengan benar. Namun, perlu memperhatikan beberapa hal penting seperti tidak mengandung kebohongan, tidak menutupi kesan negatif dari pelaku menyimpang di masyarakat, dan tidak memberikan dampak buruk kepada orang yang dipuji. Dalam konteks ini, penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara memberikan apresiasi dan menjaga prinsip-prinsip kebenaran serta kemaslahatan umum.