Dalam agama Islam, jaminan memiliki peran penting dalam menjaga hak kehormatan dan mencegah kerugian dalam transaksi. Konsep ini bertujuan untuk melindungi harta benda orang lain dari efek merugikan yang mungkin timbul, baik disengaja maupun tidak. Setiap kerugian dalam interaksi antar pihak dapat menimbulkan sentimen negatif, oleh karena itu, upaya untuk menghilangkan sentimen negatif tersebut merupakan bagian dari menjaga kehormatan yang merupakan tujuan syariat.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits nabawi banyak membahas tentang konsep “jaminan”. Ayat-ayat tersebut menekankan bahwa sebab harus sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Dalam hal ini, besarnya jaminan harus sejalan dengan risiko yang mungkin terjadi terhadap barang atau kesulitan dalam menjaga barang tersebut.
Contoh kejadian dalam hadits Nabi juga mengilustrasikan pertanggungjawaban akibat kerusakan barang yang tidak disengaja. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, seseorang harus bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk dalam urusan jinayat seperti kerugian yang disebabkan oleh hewan ternak.
Dalam konteks transaksi, konsep jaminan juga sangat penting. Misalnya, dalam pengiriman barang, pihak pengirim harus bertanggung jawab terhadap keselamatan barang hingga tiba di tangan pembeli. Besarnya jaminan biasanya disesuaikan dengan risiko yang terkait dengan barang tersebut.
Secara umum, prinsip “pengeluaran sebanding dengan pertanggungjawaban” berlaku dalam kaidah jaminan. Dalam akad jaminan kafalah, semakin besar risiko kerusakan, maka semakin besar pula jaminan yang harus diberikan. Begitu pula dalam jaminan dlamman, semakin besar risiko barang tidak sesuai dengan kriteria yang dijanjikan, maka semakin ketat syaratnya.
Dengan demikian, nilai pertanggungjawaban sangat bergantung pada fakta dan kondisi nyata. Konsep ini menunjukkan pentingnya empati dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehormatan dan mencegah kerugian dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam Islam, aturan mengenai pertanggungjawaban dan jaminan memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keharmonisan di tengah masyarakat. Semoga pemahaman ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas mengenai pentingnya konsep jaminan dalam perspektif syariah.