- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Penjual Online dalam Transaksi Syariah: Melindungi Konsumen dan Menjaga Kualitas Barang

Google Search Widget

Dalam dunia perdagangan online, penjual memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada calon pembeli. Salah satu aspek penting dari transaksi online adalah kewajiban penjual untuk menyediakan deskripsi lengkap mengenai barang yang dijual, baik secara visual maupun tertulis.

Penjual harus menyertakan gambar atau video yang menggambarkan barang dengan baik, sehingga pembeli dapat melihat kondisi barang tersebut. Deskripsi tertulis juga harus mencakup spesifikasi barang beserta kondisi apakah barang tersebut masih baru atau bekas.

Kewajiban lain dari penjual adalah mencantumkan jasa pengiriman atau ekspedisi yang ditentukan untuk memudahkan pembeli. Selain itu, penjual juga harus mencantumkan informasi mengenai lama masa khiyar, yaitu opsi bagi pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad setelah menerima barang.

Pentingnya mencantumkan “khiyar syarat” dalam transaksi online tidak bisa diabaikan, terutama dalam konteks transaksi barang ghaib atau akad jual beli salam. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam transaksi online, terdapat dua jenis transaksi yang umum terjadi, yaitu transaksi barang ghaib dan jual beli salam. Transaksi barang ghaib terjadi ketika penjual bukan pemilik barang secara langsung, seperti pada kasus dropshipper. Sedangkan jual beli salam terjadi ketika barang sudah berada di tangan penjual, sehingga penjual lebih mengenal barangnya.

Di lingkup marketplace, biasanya disediakan kolom chatting untuk interaksi antara penjual dan pembeli. Namun, tidak semua marketplace menyediakan fitur ini. Hal ini dapat mempengaruhi transparansi antara barang yang ditampilkan dengan barang yang dikirim kepada pembeli.

Meskipun kontak pesan seperti Whatsapp atau Line sering digunakan dalam toko online, masih terdapat masalah kesinkronan antara spesifikasi barang yang ditampilkan dengan barang yang diterima oleh pembeli. Inilah pentingnya keberadaan khiyar sebagai mekanisme perlindungan konsumen dalam transaksi syariah.

Khiyar memberikan hak kepada pembeli untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad berdasarkan kondisi barang yang diterima. Dengan adanya syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, diharapkan transaksi online dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan prinsip syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?