- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berkurban Secara Patungan: Hukum dan Solusi

Google Search Widget

Berkurban tidak hanya sekadar ritual berbagi daging kepada fakir miskin, namun juga merupakan momen untuk memperkuat solidaritas dan semangat gotong royong di antara masyarakat. Pada hari raya Idul Adha, semangat kebersamaan terlihat jelas saat masyarakat bergotong royong dalam pelaksanaan ibadah kurban, mulai dari proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban.

Dalam praktik berkurban secara patungan, seringkali terjadi kolaborasi untuk membeli binatang kurban, baik itu di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya. Namun, syariat telah menetapkan batasan maksimal jumlah orang yang dapat berkurban untuk satu ekor hewan kurban. Unta dan sapi sah dibagi kurban untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah untuk satu orang saja. Jika melebihi batas ini, maka binatang yang disembelih tidak akan dianggap sebagai kurban.

Beberapa orang berpendapat bahwa berkurban secara patungan dengan satu ekor kambing masih diperbolehkan, merujuk pada hadits yang menyebut Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing. Namun, hadits tersebut sebenarnya tidak cukup menjadi landasan untuk mengesahkan kurban patungan kambing. Nabi SAW sendiri adalah satu-satunya yang berkurban, sementara pahala kurban hanya diperoleh oleh orang yang benar-benar melakukan kurban.

Dalam konteks ini, berkurban secara patungan tidak sah sebagai ibadah kurban. Namun, solusi dapat ditempuh dengan cara mengumpulkan uang dan kemudian membelikan kambing atas nama satu orang. Dengan demikian, kambing tersebut menjadi sah sebagai kurban atas nama orang tersebut, dan pahala kurban dapat diberikan kepada seluruh anggota patungan.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami aturan berkurban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam agar pelaksanaan ibadah kurban kita bisa bermanfaat dan diterima di sisi Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?