Dalam kesibukan orang-orang modern, banyak yang merasa sulit untuk meluangkan waktu membeli dan menyembelih hewan kurban sendiri. Oleh karena itu, banyak yang mempercayakan proses tersebut kepada lembaga atau masjid tertentu. Di beberapa tempat, ada yang berkurban melalui panitia di luar daerah dengan berbagai alasan, yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Para ulama Syafi’iyah memiliki pandangan berbeda mengenai berkurban di luar daerah. Beberapa melarang, sementara yang lain memperbolehkannya. Ada yang menyarankan untuk mengirim uang ke daerah lain untuk membeli hewan kurban, dengan alasan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya, maka niatnya sudah sah meskipun tukang jagal tidak memiliki niat khusus. Bahkan jika penyembelih tidak tahu bahwa hewan tersebut adalah kurban, kurban tetap sah.
Terkait niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa menyatakan bahwa niat bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan dilakukan. Ada juga yang menegaskan bahwa niat harus dilakukan oleh pelaksana penyembelihan jika orang yang berkurban belum pernah berniat.
Dalam realitas masyarakat Indonesia, terkadang orang menyerahkan uang atau hewan kurban tanpa berniat untuk berkurban. Namun, menurut ulama yang memperbolehkan, penyembelihan tetap sah asalkan orang yang menunaikan kurban telah berniat. Disarankan agar orang yang berkurban hadir saat penyembelihan untuk mendapatkan kesunnahan tersendiri.
Penting bagi masyarakat yang memiliki kemampuan berkurban melimpah untuk memperhatikan masyarakat lain yang mungkin kesulitan mendapatkan hewan kurban. Lebih baik lagi jika orang yang berkurban turut hadir saat penyembelihan. Hal ini memberikan nilai kesunnahan tersendiri meskipun tidak wajib dilakukan.
Dengan demikian, berkurban di luar daerah memunculkan beragam pandangan dari ulama. Yang terpenting adalah niat dalam berkurban dan mengikuti panduan agama dengan baik. Serta, memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar agar semangat berbagi dan kebersamaan dapat terjaga dengan baik.