- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Konsep Riba dalam Akad Kredit Bank menurut Perspektif Syariah

Google Search Widget

Dalam dunia perbankan, terdapat konsep riba yang menjadi perhatian utama dalam perspektif syariah. Salah satu ulama, Syekh Wahbah, mengemukakan pandangannya terkait riba dalam akad kredit bank. Menurut beliau, riba perkreditan tergolong dalam riba nasi’ah yang berasal dari akad jual-beli kredit, bukan akad utang-piutang seperti yang banyak dianut.

Riba nasi’ah sendiri memiliki dua unsur, yaitu riba qardli (utang modal) dan riba nasi’ah (jual beli kredit). Kedua jenis riba ini berakar dari akad utang-piutang, namun memiliki perbedaan dalam sumber utangnya.

Dalam praktik perbankan, pengajuan kredit umumnya melibatkan jaminan yang kemudian disetujui oleh bank sebelum pencairan kredit dilakukan. Hal ini membuat proses pengajuan kredit pada dasarnya dimulai dari proses jual-beli.

Di sisi lain, terdapat akad bai’u al-‘inah yang kontroversial di kalangan ulama mazhab. Hanya mazhab Syafii yang mengizinkan akad ini, sedangkan mazhab lainnya menganggapnya tidak sesuai prinsip syariah. Meskipun demikian, mereka membolehkan akad bai’u al-‘uhdah yang memiliki kesamaan dengan bai’u al-‘inah namun dengan perbedaan pada tempo transaksi.

Perbedaan pendapat ini juga mencakup besaran suku bunga yang dipungut oleh bank kepada debitur. Besar suku bunga tersebut dibandingkan dengan margin kredit yang diberikan melalui bai’u al-inah yang cenderung tetap, dan pengelolaan hasil dari bai’u al-uhdah yang cenderung mengambang.

Pengelolaan barang jaminan dalam bai’u al-uhdah juga menjadi perhatian, di mana bank dapat menyewakan barang tersebut kepada nasabah dan menerima ujrah sebagai imbalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih dapat dikategorikan sebagai riba jika pembayaran ujrah dilakukan secara periodik.

Analisis mendalam terkait konsep riba dalam akad kredit bank menjadi penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep perbankan syariah dapat tercapai untuk memastikan keberlangsungan sistem keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?