Jual beli merupakan transaksi umum yang melibatkan pertukaran barang atau manfaat antara dua pihak. Namun, terdapat konsep penting dalam jual beli yang perlu dipahami, yaitu khiyar atau opsi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Dalam beberapa kasus, salah satu pihak dapat menetapkan syarat dalam transaksi tersebut, yang dikenal dengan istilah bai’ bi syarthin atau jual beli dengan syarat.
Dalam jual beli dengan syarat, pihak yang bertransaksi dapat menetapkan satu atau dua syarat. Asalkan syarat tersebut sesuai dengan tujuan utama transaksi jual beli dan tidak melanggar prinsip tafrîqus shafqah (pemilahan nilai jasa yang disyaratkan), maka syarat tersebut dianggap sah menurut pandangan ulama ahli fiqih. Namun, beberapa fuqaha’ membatasi jumlah syarat yang dapat ditetapkan dalam transaksi, hanya boleh satu syarat saja menurut pandangan mereka.
Sebagai contoh, dalam jual beli batu bata, pembeli biasanya mensyaratkan agar batu bata dikirim ke rumahnya. Pengiriman ini melibatkan berbagai jasa lain seperti sewa kendaraan, tenaga untuk menaikturunkan barang, serta biaya bahan bakar. Dalam hal ini, konsep tafrîqu al-shafqah muncul di mana beberapa jasa dikemas sebagai bea pengiriman, termasuk dalam kategori al-‘uqûd al-murakkabah atau akad jasa yang tersusun.
Syarat yang menjadi kebiasaan dalam transaksi seperti pengiriman barang umumnya diperbolehkan dalam syariat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ‘urf atau tradisi yang berulang secara konstan dianggap sebagai syarat yang sah dalam transaksi. Sehingga jika penjual tidak memenuhi syarat pengiriman barang, pembeli memiliki hak untuk mengajukan komplain dan meminta kompensasi.
Dalam perspektif Syariah, mensyaratkan pengantaran barang atau jasa lain dalam transaksi dianggap sah selama sudah menjadi tradisi yang mapan di masyarakat. Meskipun terdapat tambahan manfaat bagi salah satu pihak dalam transaksi, hal tersebut tetap dianggap sah karena prinsip istihsan.
Dalam kesimpulan, jual beli dengan syarat merupakan bagian yang lazim dalam transaksi di masyarakat. Penting untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi ini agar terjaga keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama.