- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Pendapat Ulama tentang Akad Jual Beli dalam Syariat Islam

Google Search Widget

Dalam hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang dua akad jual beli dalam satu transaksi. Hal ini dikenal sebagai akad di dalam akad, yang termasuk dalam kategori multiakad atau kontrak hibrid. Dalam konteks ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai keberadaan akad tersebut.

Pertukaran barang dengan barang atau barang dengan harga merupakan inti dari jual beli. Namun, fokus kajian kali ini adalah pada akad pertukaran dengan syarat tertentu. Misalnya, apakah transaksi yang mensyaratkan pertukaran barang dalam satu akad diperbolehkan dalam syariat?

Terdapat tiga pandangan dari para ulama terkait hal ini. Pertama, kalangan Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa tidak boleh mensyaratkan akad pertukaran dalam satu transaksi. Mereka berpendapat bahwa akad pertukaran tidak boleh disyaratkan dalam akad lain.

Kedua, ulama Madzhab Maliki menyatakan ketidakbolehan mensyaratkan akad ju’alah, sharf, musâqah, syirkah, dan qiradl dalam akad jual beli. Namun, mereka memperbolehkan penggabungan antara akad jual beli dengan ijârah.

Ketiga, Imam Malik dan sebagian ulama Maliki serta Hanabilah menyatakan bahwa boleh mensyaratkan akad pertukaran dalam akad lainnya. Mereka berpendapat bahwa asalkan barang yang dipertukarkan halal dan harganya maklum, maka transaksi tersebut sah meskipun lafadh akadnya fasid.

Kesepakatan umum ulama terkait akad jual beli adalah bahwa seluruh bentuk muamalah jual beli sah asalkan tidak merugikan pihak lain. Imam Malik menitikberatkan pada maqashid jual beli sehingga ia dan pengikut Madzhab Maliki terbuka terhadap akad murakkab dari pertukaran.

Dalam kesimpulan, mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi seperti jual handphone dengan syarat sepeda harus dijual kepada penjual handphone itu tidak diperbolehkan karena menggabungkan dua akad jual beli yang dilarang.

Dengan demikian, pemahaman atas hukum syariat terkait akad jual beli dan pertukaran menjadi penting untuk diterapkan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 15

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?