- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pandangan Berbeda dalam Hukum Riba pada Utang Piutang dengan Syarat Balik

Google Search Widget

Pembahasan tentang riba sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Salah satu kasus yang menarik untuk dibahas adalah mengenai utang piutang dengan syarat balik, seperti kasus utang uang dengan syarat meminjami sepeda. Dalam konteks ini, terdapat dua pandangan utama dari ulama terkait kualitas syarat tersebut dalam hukum.

Pertama, ada pandangan bahwa syarat yang dianggap rusak dapat diabaikan (mulgha). Pendapat ini dianut oleh beberapa ulama dari mazhab Hanafi, sebagian Syafiiyah, dan sebagian Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa syarat yang dianggap rusak tidak membatalkan akad utang piutang. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang pecahan dengan syarat harus mengembalikan uang utuh, maka syarat tersebut dianggap batal. Namun, jika seseorang meminjam makanan dengan syarat harus mengembalikan ke tempat lain, padahal makanan yang dikembalikan sama dengan yang diterima, maka syarat tersebut dianggap fasid yang bisa diabaikan.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa akad utang piutang dapat rusak jika syarat yang diajukan rusak. Pandangan ini lebih dianut oleh kalangan Mâlikiyah, sebagian Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa syarat yang rusak dapat membatalkan akad utang piutang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya perbedaan pendapat ini, terdapat implikasi praktis dalam melakukan akad utang piutang. Misalnya, dalam hal pembayaran utang melalui transfer antar wilayah yang berbeda. Menurut pandangan pertama, syarat seperti ini dianggap boleh diabaikan dan tidak membatalkan akad. Namun, menurut pandangan kedua, hal tersebut bisa dianggap sebagai syarat rusak atau bahkan haram.

Penting untuk memahami perbedaan pendapat ini agar dapat menjalankan muamalah dengan prinsip yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Meskipun demikian, dalam praktiknya, penyelesaian transaksi utang piutang perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga hal ini dapat membantu untuk memahami lebih dalam tentang hukum riba dalam konteks utang piutang dengan syarat balik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?