- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Kencing dengan Berdiri Menurut Perspektif Agama

Google Search Widget

Dalam agama, terdapat adab yang harus diperhatikan dalam melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk saat buang hajat. Salah satu adab yang penting adalah cara buang hajat, terutama dalam hal kencing. Berdasarkan ajaran syariat, kencing dengan cara berdiri tidak dianjurkan dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik.

Dalam beberapa hadits, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan berdiri. Larangan ini disampaikan untuk memperjelas bahwa perbuatan tersebut sebaiknya dihindari. Meskipun demikian, para ulama menyatakan bahwa kencing dengan berdiri hanyalah dimakruhkan, selama tidak ada uzur yang menghalangi seseorang untuk melakukannya.

Uzur yang dimaksud adalah kondisi seperti sakit atau luka yang membuat seseorang kesulitan ketika harus kencing dengan duduk. Dalam konteks ini, hukum makruh akan hilang jika ada uzur yang mendasari perbuatan tersebut. Namun, sebaiknya tetap dihindari untuk kencing dengan berdiri kecuali jika memang terdapat uzur yang mengharuskan melakukannya.

Meskipun terdapat pandangan yang memperbolehkan kencing dengan berdiri dalam keadaan tertentu, disarankan untuk senantiasa mematuhi ajaran agama yang terbaik. Meski saat ini banyak tempat umum yang menyediakan fasilitas untuk kencing dengan berdiri, sebaiknya mencari alternatif lain jika memungkinkan untuk melakukannya dengan cara duduk.

Menjaga adab buang hajat merupakan bagian dari menjaga kesucian dan kebersihan diri, serta menunjukkan penghormatan terhadap ajaran agama. Dengan demikian, memperhatikan tata cara buang hajat sesuai dengan ajaran agama adalah wujud dari rasa taat dan ketaatan kepada-Nya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?