Ibadah memiliki berbagai macam pembagian berdasarkan aspek tertentu. Salah satunya adalah pembagian ibadah menjadi ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
Ibadah Mahdhah mengacu pada ibadah yang bersifat murni atau tak bercampur dengan hal lain. Contohnya adalah ibadah badaniyah mahdhah, yang berupa gerakan fisik seperti shalat dan puasa, yang umumnya tidak dapat diwakilkan pada orang lain kecuali dalam beberapa kasus tertentu.
Ibadah Maliyah Mahdhah adalah ibadah yang berkaitan dengan urusan harta seperti sedekah dan zakat. Ibadah ini dapat diwakilkan pada orang lain dalam pelaksanaannya.
Ibadah Maliyah Ghairu Mahdhah merupakan jenis ibadah yang melibatkan hubungan dengan harta, namun juga mencakup gerakan fisik di dalamnya. Contohnya adalah ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dapat diwakilkan pada orang lain dengan syarat-syarat tertentu yang dijelaskan dalam literatur fiqih.
Ibadah Ghairu Mahdhah, sebaliknya, adalah ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal manusia. Contohnya adalah tindakan mensucikan diri sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Pandangan Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki membawa sudut pandang berbeda terkait ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Bagi Ibnu Rusyd, ibadah mahdhah adalah ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia seperti shalat, sementara ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal.
Pembagian ini membawa pemahaman yang mendalam terkait perbedaan esensi antara kedua jenis ibadah tersebut. Ibnu Rusyd menekankan perbedaan tersebut dalam karyanya, Bidayatul Mujtahid.
Dalam menjelaskan perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, beberapa ulama mengarahkan pada bentuk pelaksanaan ibadahnya, sementara Ibnu Rusyd lebih menitikberatkan pada aspek apakah maksud pensyariatan suatu ibadah dapat dijangkau oleh akal atau tidak.
Dengan demikian, pemahaman yang benar terkait perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah akan membantu umat dalam melaksanakan ibadah dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama.