Sejumlah lembaga telah menyediakan layanan badal haji dan umrah bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik peribadatan haji dan umrah ini dilakukan oleh lembaga tersebut untuk jamaah yang dibadalkan. Badal haji atau umrah dapat dilakukan oleh seseorang asalkan orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan berhalangan seperti karena sakit, renta/lansia, atau wafat.
Dalam pelaksanaan badal haji atau umrah, semua ketentuan ibadah keduanya berlaku, termasuk anjuran pelafalan niat badal haji atau badal umrah. Penting untuk melafalkan niat tersebut guna memantapkan niat di dalam hati. Dianjurkan pula untuk melafalkan niat ibadah dengan lisannya, sebagaimana halnya dengan ibadah-ibadah lainnya.
Lafal niat badal umrah yang dapat dibaca oleh lembaga atau relawan yang akan melaksanakan badal umrah orang lain adalah sebagai berikut: “Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu biha lillāi ta‘ālā.” Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala.”
Selain lafal di atas, terdapat juga lafal alternatif niat badal umrah: “Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).” Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
Penting untuk memperhatikan cara pelafalan niat badal umrah agar sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga informasi mengenai niat badal umrah ini dapat membantu lembaga, keluarga, atau relawan yang terlibat dalam penyelenggaraan badal haji dan umrah. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk yang benar.