Setiap inovasi teknologi memiliki dampak pada praktik umum dalam masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah kurban. Kaum Muslimin telah mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah kurban, termasuk melalui penggalangan dana online. Namun, munculnya metode ini menimbulkan beberapa permasalahan fiqih yang perlu diperhatikan.
Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dengan proses tawkil hewan kurban. Tawkil merupakan proses pengangkatan wakil dari orang yang berkurban. Penting bagi wakil untuk menyebutkan pihak yang diwakilinya saat menyembelih hewan kurban agar kurban tersebut sah sesuai peruntukannya.
Dalam konteks penggalangan dana online untuk kurban, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara jumlah dana yang disetor oleh peserta kurban dan harga hewan kurban yang sebenarnya. Hal ini mirip dengan urunan kurban, namun tetap berlaku ketentuan hukum kurban yang harus dipenuhi.
Pihak provider yang menyelenggarakan penggalangan dana online perlu memperhatikan ketentuan tawkil untuk memastikan keabsahan pelaksanaan ibadah kurban. Ketidaksesuaian dalam tindakan wakil dapat menyebabkan kurban tidak sah, dan provider bertanggung jawab untuk menggantinya sesuai ketentuan syariat.
Dengan adanya inovasi baru dalam teknologi, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi dari setiap metode pelaksanaan ibadah, termasuk ibadah kurban. Kehalalan suatu kurban sangat bergantung pada pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai prosedur tata cara kurban online menjadi kunci dalam menjaga keabsahan ibadah tersebut.