Pada saat seseorang menjalankan ibadah wudhu, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan seperti membasuh atau mengusap anggota tubuh sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam syariat. Anggota tubuh yang harus dibersihkan dalam wudhu meliputi wajah, kedua tangan hingga siku, kepala, serta kedua kaki hingga mata kaki.
Bagi individu yang mengalami disabilitas akibat amputasi, di mana bagian tubuh mereka terpotong, proses wudhu perlu dilakukan dengan pengetahuan yang tepat. Amputasi sendiri merupakan kehilangan sebagian atau seluruh bagian tubuh akibat berbagai faktor seperti cedera, infeksi, atau kebutuhan medis.
Dalam menjalankan wudhu bagi anggota tubuh yang telah diamputasi, terlebih dahulu perlu dipahami batasan-batasan anggota wudhu yang difirmankan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 6. Mayoritas ulama sepakat bahwa bagian tangan dan kaki yang harus dibasuh mencakup keseluruhan bagian dari siku hingga jari dan dari mata kaki hingga lutut.
Ketika terjadi amputasi pada tangan atau kaki, ulama memberikan panduan tentang bagaimana cara menjalankan wudhu. Misalnya, jika tangan dipotong sebagian saja, bagian yang tersisa perlu dibersihkan. Jika amputasi mencapai siku atau lutut, maka bagian pangkal yang tersisa di atas potongan tersebut yang harus dibasuh.
Dengan demikian, meskipun sebagian anggota tubuh telah diamputasi, bagian yang tersisa tetap harus dibersihkan sesuai dengan batas-batas wudhu yang telah ditetapkan. Jika lokasi amputasi berada di luar batas basuhan wudhu, maka tidak ada kewajiban untuk membersihkannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.