Waralaba atau franchise merupakan sebuah sistem bisnis yang menghubungkan antara pemilik usaha dengan merek dagang tertentu, produk, dan sistem operasional khusus dengan pihak lain yang mendapat izin untuk menjalankan usaha dengan pola dagang yang sama. Di era saat ini, pengelolaan izin usaha dan hak paten tidaklah mudah, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, waralaba menjadi salah satu cara praktis untuk mengembangkan usaha dengan memanfaatkan merek dagang, hak paten, dan sistem operasional milik orang lain.
Dalam industri waralaba, pemilik usaha (franchisor) dan penerima izin (franchisee) memiliki hubungan kemitraan yang didasarkan pada potensi bisnis franchise. Besaran royalti yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor biasanya dihitung sebagai persentase dari laba keuntungan yang didapat setiap bulan. Royalti ini dapat dilihat sebagai biaya sewa atas penggunaan merek dagang, hak paten, dan sistem operasional yang dimiliki oleh franchisor.
Dalam konteks HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), penggunaan merek dagang dan hak paten oleh franchisee dapat dianggap sebagai sewa menyewa. Besaran ujrah atau biaya sewa ini seringkali ditentukan melalui proses negosiasi antara kedua belah pihak. Akad kemitraan antara franchisor dan franchisee dalam hal ini sering masuk dalam kategori syirkah mudlarabah, di mana besaran royalti dipungut setiap bulan berdasarkan persentase tertentu.
Dalam pendirian waralaba, terdapat beberapa jenis akad yang terlibat, seperti syirkah ‘inan, syirkah wujuh, dan syirkah mudlarabah. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kemitraan yang berlandaskan pada konsep potensi bisnis franchise. Dengan demikian, waralaba atau franchise menjadi salah satu model bisnis yang menarik untuk dijelajahi lebih dalam dalam dunia kewirausahaan.