- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Layanan Jasa: Kewajiban dan Hak Konsumen

Google Search Widget

Dalam sektor ekonomi, produk mencakup tiga aspek utama, yaitu produk tahan lama, produk tidak tahan lama, dan jasa. Jasa dianggap sebagai produk atau komoditas yang tidak berwujud secara fisik namun memberikan manfaat yang dapat dirasakan. Dalam perspektif fiqih, jasa termasuk dalam kategori harta manfaat.

Ketika seseorang menyewa jasa, hal ini memiliki makna yang sama dengan membeli harta yang berupa “manfaat”. Dalam konteks sewa jasa, prinsip khiyar (opsi atau hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi) juga berlaku sebagaimana pada transaksi jual beli. Konsumen seringkali mengalami ketidaksesuaian antara layanan jasa yang mereka terima dengan apa yang ditawarkan pada awalnya.

Jika ketidaksesuaian ini disengaja oleh penyedia jasa, hal tersebut dapat dianggap sebagai jual beli gharar atau penipuan. Sebagai contoh, layanan tol yang menjanjikan kelancaran perjalanan namun mengalami banyak gangguan sepanjang perjalanan dapat dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam kasus ketidaksesuaian antara layanan jasa yang dijanjikan dengan layanan yang diterima oleh konsumen, konsumen berhak untuk melakukan klaim layaknya klaim atas cacat barang. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memvalidasi klaim tersebut termasuk ketika cacat barang diketahui saat transaksi berlangsung atau sebelum barang diserahkan kepada pembeli, serta ketika konsumen tidak mengetahui adanya cacat saat transaksi dilakukan.

Klaim atas ketidaklayakan layanan jasa memungkinkan konsumen untuk memilih antara melanjutkan layanan atau menghentikannya. Apabila konsumen merasa tidak puas dengan layanan yang diterima, mereka dapat meminta ganti rugi sebagai kompensasi. Selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut mengenai regulasi terkait ganti rugi dalam konteks syariah.

Dalam praktiknya, penyesuaian antara janji layanan jasa dengan realitas yang diterima oleh konsumen menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan dan kepuasan konsumen. Kesepakatan antara pihak penyedia jasa dan konsumen sangat penting untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?