- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Jumat: Kewajiban dan Pengecualian Bagi Musafir

Google Search Widget

Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9. Momentum pertemuan umat Muslim dalam komunitas tertentu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan umat Muslim. Khutbah sebelum shalat Jumat berperan penting dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan. Secara sosiologis, shalat Jumat juga menjadi media syiar Islam yang memperlihatkan persatuan umat.

Syarat wajib shalat Jumat mencakup tujuh hal, di antaranya Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan tidak sedang bepergian. Hadits Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir wajib shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang yang sedang sakit.

Praktik shalat Jumat sama seperti shalat fardhu lainnya dengan beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Shalat Jumat harus dilaksanakan di masjid dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah. Bagi musafir atau orang yang sedang bepergian, terdapat ketentuan jarak tempuh untuk dianggap sebagai musafir. Ulama berpendapat bahwa seseorang dianggap musafir jika jarak perjalanan mencapai 90 km dengan catatan agenda perjalanan bersifat mubah.

Keringanan meninggalkan shalat Jumat bagi musafir disebut rukhshah atau dispensasi karena adanya udzur. Namun, hal ini tidak berlaku jika status musafir berubah menjadi mukim dengan menetap minimal empat hari. Penentuan seseorang sebagai musafir melibatkan beberapa kriteria seperti jarak perjalanan, tujuan perjalanan, dan durasi tinggal di tempat tujuan.

Dengan demikian, shalat Jumat tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, namun terdapat pengecualian bagi musafir yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan panduan agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?