- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Jamak dalam Islam

Google Search Widget

Shalat jamak merupakan salah satu praktik dalam Islam di mana dua shalat fardhu dapat digabungkan dan dilakukan dalam satu waktu shalat. Shalat yang dapat dijamak adalah shalat Dhuhur dengan Ashar, serta Magrib dengan Isya’.

Ada dua jenis shalat jamak, yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim dilakukan dengan mendahulukan shalat pertama dari shalat kedua, misalnya mendahulukan shalat Dhuhur sebelum Ashar, atau mendahulukan Magrib sebelum Isya’.

Syarat-syarat jama’ taqdim terdiri dari empat hal. Pertama, urutan shalat harus sesuai, kedua, niat jamak dilakukan pada shalat pertama, ketiga, tidak ada kesenjangan waktu yang lama antara dua shalat, dan keempat, saat mengerjakan shalat kedua masih dalam perjalanan.

Sementara itu, syarat-syarat jama’ ta’khir terdiri dari dua hal. Pertama, niat jamak dilakukan pada waktunya shalat pertama, dan kedua, saat mengerjakan shalat kedua masih dalam perjalanan.

Dalam Islam, praktik shalat jamak memungkinkan umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Dengan memahami aturan dan syarat-syaratnya, umat Muslim dapat melaksanakan shalat dengan penuh kekhusyukan dan sesuai dengan ajaran agama.

Naskah ini pertama kali diterbitkan di NU Online pada Senin, 24 Februari 2014 pukul 16:00. Redaksi mengunggahnya kembali setelah mengalami sedikit penyuntingan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?