Pada pembahasan mengenai jual beli kredit emas, terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan transaksi ini dalam hukum Islam. Beberapa pandangan menyatakan bahwa membeli emas secara kredit diperbolehkan, sementara pendapat lain menolak hal tersebut. Perbedaan ini didasarkan pada alasan dasar terkait status uang dan karakteristik barang ribawi.
Barang ribawi, termasuk emas, perak, dan makanan tertentu, memiliki aturan tersendiri dalam transaksi jual beli. Secara umum, barang ribawi tidak diperbolehkan untuk ditempokan atau dikredit. Namun, jika uang dianggap bukan sebagai barang ribawi, pandangan terhadap transaksi ini menjadi berbeda.
Pegadaian sebagai lembaga keuangan menghadirkan produk Tabungan Emasku yang memungkinkan nasabah untuk menabung emas dengan prosedur tertentu. Dalam konteks hukum Islam, transaksi ini dipandang sah karena memenuhi syarat pertukaran barang ribawi yang sejenis, seperti kontan, sejenis, dan saling serah terima.
Dalam analisis lebih lanjut, transaksi kredit emas dianggap tidak sah dalam fiqh karena tidak memenuhi syarat-syarat pertukaran yang ditetapkan. Sebaliknya, produk tabungan emas di Pegadaian dinilai sah karena memenuhi ketentuan syariah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penting untuk memperhatikan status uang dalam transaksi jual beli kredit emas. Pendapat yang umum saat ini adalah menganggap uang sebagai bagian dari barang ribawi dengan asumsi setara dengan emas. Meskipun terdapat pandangan lain yang menyatakan uang bukan barang ribawi, namun pandangan ini cenderung kurang dipilih karena rentan terhadap fluktuasi harga.