Shalat jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dalam Islam. Meskipun demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap dianggap sebagai anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Dalam melaksanakan shalat jenazah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar shalat tersebut menjadi sah. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tujuh rukun dalam melaksanakan shalat jenazah menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani:
- Niat: Niat ini dilafalkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram saat memulai shalat. Niat tersebut berbeda tergantung apakah shalat jenazah dilakukan sendirian atau berjamaah.
- Berdiri: Shalat jenazah wajib dilakukan dengan berdiri, kecuali bagi yang tidak mampu berdiri.
- Takbir empat kali: Termasuk di dalamnya takbiratul ihram. Shalat jenazah dianggap tidak sah jika takbir yang dilakukan kurang dari empat kali.
- Membaca Surat al-Fatihah: Membaca Surat al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama.
- Membaca Shalawat: Bacaan shalawat dilakukan setelah takbir kedua. Ada bacaan shalawat minimal yang perlu diucapkan untuk sahnya shalat jenazah.
- Mendoakan Jenazah: Doa untuk jenazah dilakukan setelah takbir ketiga. Minimal ada doa yang harus dibaca sesuai dengan jenis kelamin jenazah.
- Membaca Salam: Membaca salam dilakukan setelah takbir keempat dan doa yang dilafalkan setelahnya, jika ada.
Dengan menjalankan shalat jenazah sesuai dengan rukun-rukun di atas, kita dapat memastikan bahwa pelaksanaan shalat jenazah tersebut sesuai dengan ajaran mazhab Syafi’i. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan ibadah shalat jenazah dengan benar dan khusyuk.