- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Hukum Pakaian yang Terkena Najis di Jalan

Google Search Widget

Musim hujan seringkali membawa dampak tergenangnya air hujan dan lumpur di berbagai ruas jalan. Hal ini dapat menyebabkan percikan air maupun lumpur mengenai pakaian yang kita kenakan ketika sedang berjalan atau berkendara. Bagaimanakah sebenarnya hukum terkait pakaian yang terkena najis tersebut dalam pandangan agama Islam?

Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian pakaian dari najis sangat ditekankan karena hal ini berpengaruh pada kesahihan ibadah, terutama shalat. Namun demikian, Islam juga memperhatikan kemudahan agar umatnya tidak mengalami kesulitan berlebihan. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Wajiz menyebutkan bahwa pakaian yang terkena percikan lumpur atau air di jalan karena sulitnya menghindari hal tersebut, maka hal ini dimaafkan.

Namun, jika percikan air atau lumpur tersebut diyakini mengandung najis, seperti berasal dari genangan air yang najis, maka hukumnya juga dimaafkan jika percikan tersebut dalam jumlah sedikit. Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’I dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz. Namun, percikan yang banyak tidak akan dimaafkan, sebagaimana hukum pada najis-najis lainnya.

Alasan di balik pemaafan terhadap percikan najis yang sedikit adalah untuk meringankan beban umat Islam. Memerintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut dapat menjadi hal yang sulit terutama jika seseorang hanya membawa satu pakaian dan harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan memahami hukum-hukum ini, diharapkan umat Islam dapat menjaga kesucian pakaian mereka dengan bijak sesuai dengan ajaran agama, tanpa harus merasa terbebani dengan kewajiban yang sulit dilaksanakan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?