- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Membahas Perspektif NU tentang Khilafah

Google Search Widget

Setelah berakhirnya Khilafah Turki Utsmani pada 3 Maret 1924, banyak kalangan menganggap bahwa peran Islam dalam politik global telah berakhir setelah lebih dari 13 abad. Keberadaan umat Islam pun dianggap mulai terpuruk dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, militer, budaya, sains, teknologi, dan lainnya. Faktor utama yang disinyalir membangkitkan kerinduan terhadap sistem Khilafah Islamiyah adalah “penjajahan modern” yang dilakukan Barat terhadap dunia Islam.

Di Indonesia, gagasan tentang khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan pada tahun 1945, baik dalam bentuk konstitusional seperti Majelis Konstituante, maupun dalam bentuk militer seperti kasus DI/TII yang berupaya mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai khilafah di Indonesia. Pembicaraan-pembicaraan mengenai isu khilafah semakin intens dan terbuka, baik melalui pemikiran atau gerakan nyata.

Dalam konteks perjuangan ini, NU telah menetapkan beberapa poin penting terkait khilafah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 1-2 November 2014:

  1. Islam sebagai agama komprehensif tidak bisa mengabaikan masalah negara dan pemerintahan. Meskipun tidak dalam konsep utuh, Islam memberikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang cukup bagi umatnya.
  2. Mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban, karena keberadaan pemimpin sangat penting untuk mencegah kekacauan dalam kehidupan manusia.
  3. Islam tidak mengatur bentuk negara atau sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan untuk merancang sistem pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat.
  4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah ada dan cocok dengan zamannya. Namun, membangkitkan kembali ide khilafah pada masa sekarang dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan.
  5. NKRI adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan antara anak bangsa pendiri negara ini. Penting bagi semua elemen bangsa untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan menangkal segala gerakan yang mengancam keutuhan negara.
  6. Umat Islam harus berkomitmen pada substansi dari segala sesuatu, bukan hanya pada simbol-simbol atau formalitas yang tampak islami.

Pandangan resmi NU terhadap khilafah telah ditetapkan melalui keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2014.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?