Mencuci pakaian merupakan bagian dari rutinitas harian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik dilakukan secara manual maupun dengan mesin cuci, tujuan utama mencuci pakaian adalah untuk membersihkannya dari kotoran yang menempel. Dalam konteks fiqh Islam, mencuci pakaian memiliki makna lebih dari sekadar membersihkan pakaian secara fisik.
Secara fiqhy, tujuan utama mencuci pakaian adalah untuk menjadikannya suci, bukan hanya bersih atau wangi. Hal ini dikarenakan pakaian memiliki peran penting sebagai salah satu syarat sahnya pelaksanaan shalat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pakaian yang digunakan dalam ibadah harus dalam keadaan suci, bersih, dan wangi.
Meskipun pada dasarnya mencuci pakaian yang terkena najis sudah cukup dengan menggunakan air, penggunaan deterjen sebagai bahan pencuci tambahan juga diperbolehkan. Meski demikian, tidak ada kewajiban dalam Islam untuk menggunakan deterjen saat mencuci pakaian. Kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa yang terpenting adalah penggunaan air untuk menghilangkan najis pada pakaian.
Agama Islam mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian, termasuk dalam hal menjaga kebersihan pakaian. Meskipun mencuci pakaian dengan air sudah cukup untuk menyucikannya, penggunaan deterjen atau sabun cuci dapat mempermudah proses mencuci tanpa melanggar prinsip kesucian.
Dengan demikian, menjaga kebersihan pakaian merupakan bagian dari upaya umat Islam dalam menjalankan ajaran agama yang menekankan pentingnya kesucian dan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari.