Shalat, menurut definisi para ulama fiqih, merupakan serangkaian tindakan dan ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan dan ucapan tersebut harus dilakukan secara utuh, karena jika ada yang terlewatkan, shalat dianggap batal. Ada tujuh belas rukun shalat yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk dianggap sah. Setiap rukun memiliki aturan dan cara pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh ulama melalui proses ijtihad yang serius.
Dalam menjalankan ijtihad, para ulama selalu merujuk pada Al-Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, serta metode-metode istinbath lainnya. Meskipun berpedoman pada kitab-kitab fiqih, hal ini tidak mengurangi pentingnya mengamalkan Al-Qur’an dan hadits dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Meskipun shalat umat Islam pada dasarnya sama, yaitu berdiri, membaca Fatihah, ruku’, sujud, dan sebagainya, namun terdapat perbedaan-perbedaan kecil antara satu golongan dengan golongan lainnya. Perbedaan pendapat ini dapat ditemui dalam hal-hal seperti tata cara sujud. Para ulama seringkali memiliki pandangan yang berbeda dalam menafsirkan dan mengamalkan hadits yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat.
Perbedaan pendapat ini seringkali mengakibatkan munculnya khilaf di antara umat Islam. Meskipun demikian, para ulama terdahulu telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran dalam menjalankan ijtihad mereka. Dalam melakukan ijtihad, ulama harus mempunyai kompetensi dan keilmuan yang cukup untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam menjalankan ibadah shalat, setiap individu bebas memilih pandangan yang diyakini sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini juga tergantung pada pemahaman terhadap kitab-kitab ajaran agama yang dianut. Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan dalam praktik ibadah, yang terpenting adalah memperkuat ukhuwah islamiyah di antara umat Islam.