Kematian merupakan suatu keniscayaan yang akan dialami oleh setiap individu. Meskipun kematian adalah akhir dari kehidupan di dunia, namun dalam pandangan agama, kehidupan setelah kematianlah yang sebenarnya baru dimulai. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjalankan ibadah dan amal saleh sebaik mungkin selama masih hidup. Sebaiknya, kita menjalani kehidupan ini seolah-olah besok akan meninggal, sementara tetap menjalankan kewajiban duniawi seolah-olah akan hidup selamanya. Dengan demikian, dapat tercapai keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam konteks harta, utang-piutang merupakan salah satu aspek penting yang dibahas dalam fiqih Islam. Rasulullah Saw. bahkan menolak untuk menshalati jenazah seseorang yang masih memiliki utang ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya melunasi utang sebelum seseorang meninggal. Utang tidak akan hilang dengan sendirinya setelah seseorang meninggal, melainkan akan menjadi tanggung jawab ahli waris untuk melunasinya.
Namun, terdapat situasi di mana ahli waris tidak diketahui keberadaannya. Dalam hal ini, jika ahli waris tidak dapat ditemukan dan madin (pihak yang berutang) tidak memiliki harapan untuk melunasi utang tersebut, kewajiban untuk melunasi utang tetap ada. Salah satu solusi yang diatur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin adalah dengan menyumbangkan utang tersebut untuk kepentingan umat Islam, misalnya untuk pembangunan masjid atau madrasah.
Dalam hukum utang-piutang Islam, prinsipnya adalah membayar utang dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti utang tersebut. Rasulullah Saw. juga mengajarkan pentingnya membayar utang dengan baik, bahkan lebih dari yang seharusnya, tanpa menunda-nunda atau menunda pembayaran jika sudah mampu melunasi. Tambahan yang diberikan haruslah dilakukan secara sukarela dan bukan merupakan syarat yang ditetapkan pada saat akad peminjaman dilakukan.
Dengan demikian, menjaga kewajiban membayar utang sesuai ajaran agama adalah suatu bentuk ibadah yang penting bagi umat Islam. Hal ini mencerminkan semangat saling membantu dan persaudaraan dalam masyarakat, serta menghindari praktik riba yang dilarang dalam Islam.