Shalat sunnah memiliki peran penting dalam ibadah umat Islam. Salah satu bentuk shalat sunnah yang dianjurkan adalah shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat. Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah setelah shalat Jumat termasuk dalam rawatib ba’diyah Jumat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari.
Terdapat dua kemungkinan shalat sunnah sebelum shalat Jumat. Pertama, shalat sunnah mutlak yang waktunya berakhir saat imam memulai khutbah. Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jumat yang menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ulama.
Beberapa dalil menunjukkan dianjurkannya shalat sunnah qabliyyah Jumat, seperti hadis yang menyatakan bahwa setiap shalat fardhu diikuti oleh shalat sunnah qabliyyah dua rakaat. Namun, terdapat pula dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyyah Jumat tidak disunnahkan menurut sebagian ulama.
Dalam konteks ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa disunnahkan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat, dengan yang paling sempurna adalah empat rakaat sebelum dan sesudah shalat Jumat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, kita dianjurkan untuk menghormati kedua pandangan tersebut tanpa menjadikan perbedaan tersebut sebagai sumber perpecahan.
Penting untuk memahami pentingnya melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk yang benar dalam menjalankan ibadah kita.