Terkadang, dalam menjalankan ibadah shalat, ada di antara umat Islam yang mengantuk hingga tertidur. Hal ini bisa terjadi pada seorang imam yang diikuti oleh beberapa makmum di belakangnya. Namun, apakah shalat yang bersangkutan dianggap batal atau tidak?
Dalam fikih Mazhab Syafi’i, tidur dalam shalat dianggap sebagai salah satu hal yang berpotensi membatalkan wudhu. Jika seseorang tertidur dalam posisi berbaring, menelungup, atau bersandar pada sesuatu, maka wudhunya dianggap batal. Namun, jika tidur terjadi dalam kondisi duduk yang tetap, maka wudhu tidak batal.
Menurut Imam As-Syirazi dalam Al-Muhaddzab, tidur dalam kaitannya dengan wudhu diperinci sebagai berikut: “Jika seseorang tertidur dalam posisi berbaring, menelungup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap menempel pada lantai, maka wudhunya tidak batal.”
Dari penjelasan tersebut, jika seseorang tertidur sebelum melaksanakan shalat, hal tersebut tidak menjadi masalah selama tidurnya tidak dalam posisi yang bisa membatalkan wudhu. Tidur dalam kondisi berbaring, menelungup, atau bersandar pada sesuatu akan membuat wudhu batal. Namun jika tidurnya dalam kondisi duduk yang tetap, maka wudhu tetap sah.
Terkait dengan tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap tidak membatalkan wudhu, baik dalam shalat maupun di luar shalat, tanpa memperhitungkan lamanya tidur. Namun, tidur dalam posisi lain seperti berbaring, menelungup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, atau berdiri akan membuat wudhu dan shalat menjadi batal. Semoga penjelasan ini bermanfaat.