Wudhu sering kali dianggap sebagai langkah awal yang krusial dalam menjalankan ibadah. Hampir semua bentuk ibadah mewajibkan wudhu sebelum memulainya, meskipun aturan wajibnya bisa berbeda-beda. Misalnya, wudhu wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat, thawaf, i’tikaf, dan saat membaca atau memegang Al-Qur’an. Sementara itu, wudhu menjadi sunnah ketika hendak bertemu dengan istri, sebelum tidur, dan dalam segala kesempatan.
Dalam perspektif syariah, wudhu memiliki peran yang sangat penting dalam ibadah. Kesahihan suatu ibadah bergantung pada kesahihan wudhunya. Begitu juga sebaliknya, kesahihan wudhu sangat bergantung pada pemahaman seseorang tentang esensi wudhu itu sendiri, termasuk kewajiban, sunnah, dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Ada enam hal yang menjadi fardhu dalam wudhu:
- Niat sebelum membasuh muka.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
- Melakukan semua langkah di atas secara berurutan.
Semua langkah tersebut harus dilakukan dengan benar, dan jika ada yang terlewat, maka wudhu dianggap tidak sah. Inilah esensi dari fardhu, yaitu segala hal yang harus dilaksanakan dan akan membuat wudhu menjadi tidak sah jika ada yang terlupakan.
Pertama-tama, niat sangat penting dalam setiap ibadah. Niat menjadi fardhu pertama dalam setiap bentuk ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Sesuai dengan hadis Nabi yang menyatakan bahwa setiap amal harus disertai dengan niat.
Kemudian, membasuh muka harus dilakukan dengan menyeluruh. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan dari tempat tumbuh rambut kepala hingga bawah dagu. Bahkan jika ada bagian yang botak ditumbuhi rambut tipis, bagian tersebut juga harus dibasuh karena termasuk dalam definisi muka.
Langkah ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku dengan meratakan air ke seluruh kulit tangan, termasuk sela-sela jari dan rambut di atas kulit. Begitu juga dengan membersihkan segala kotoran seperti cat atau tinta yang menempel di kulit karena dapat menghalangi air wudhu.
Selanjutnya, mengusap sebagian kepala dapat dilakukan dengan cara mengusap seluruh kepala atau hanya sebagiannya. Sementara membasuh atau sekadar menempelkan tangan yang basah ke kepala tanpa menggerakkannya juga diperbolehkan.
Langkah kelima adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki, termasuk sela-sela jari dan segala hal yang melekat pada kulit kaki seperti rambut. Terakhir, semua langkah fardhu wudhu harus dilakukan secara berurutan untuk memastikan kesahihannya.
Di samping itu, mencuci telapak tangan, mengusap telinga, berkumur, dan mengulangi tiga kali setiap langkah merupakan bagian dari sunnah dalam wudhu.
Naskah ini pertama kali diterbitkan di NU Online pada Selasa, 12 April 2011 pukul 21:26. Redaksi telah memuat ulang naskah ini dengan sedikit penyuntingan.