Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu yang harus dipahami dengan baik oleh umat Muslim. Menurut penjelasan dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib, ada enam perkara yang dapat membatalkan wudhu:
- Keluar Sesuatu dari Kedua Jalan (kemaluan depan dan belakang), termasuk hal-hal suci seperti cacing dan mani serta hal-hal tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasarkan pada Al-Maidah ayat 6 dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh.
- Tidur dalam keadaan selain duduk yang menetap dapat membatalkan wudhu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
- Hilangnya Akal akibat mabuk, pingsan, atau gangguan mental juga dapat membatalkan wudhu.
- Bersentuhan Kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh Kemaluan Manusia dengan Telapak Tangan berdasarkan hadits yang disebutkan oleh Imam Tirmidzi dan An-Nisa’I.
- Menyentuh Lubang Dubur berdasarkan pendapat Imam Syafii.
Pemahaman yang benar mengenai hal-hal yang dapat membatalkan wudhu sangat penting bagi umat Islam agar ibadah mereka sah dan diterima. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kebersihan sesuai dengan ajaran agama Islam.