Mandi merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki peran signifikan dalam agama Islam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa mandi merupakan persiapan yang harus dilakukan dengan menggunakan air dan sabun. Meskipun air harus dibeli, penggunaan sabun tidak dianggap sebagai keharusan bagi sebagian penduduk.
Dari sudut pandang syar’i, mandi dibagi menjadi dua, yaitu mandi wajib dan mandi sunah. Mandi sunah dianjurkan ketika akan menghadiri beberapa ibadah tertentu seperti sembahyang Jum’at, istisqa, gerhana, memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau masuk kota Makkah. Sementara mandi wajib diwajibkan bagi individu yang berada dalam keadaan junub karena hubungan suami istri, setelah haid, atau nifas.
Proses mandi wajib atau sunah dimulai dengan niat yang harus disertakan sejak awal basuhan. Selanjutnya, seluruh tubuh harus diratakan dengan air, termasuk bagian-bagian yang biasanya terlewatkan seperti bulu, kuku, dan lipatan kulit. Penting untuk diingat bahwa proses perataan air ini tidak berkaitan dengan penggunaan sabun, namun lebih kepada keseluruhan tubuh terbasuh air dengan baik.
Adapun mengenai bagian tubuh yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, atau amputasi bagian tubuh, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian berpendapat bahwa bagian yang terlepas harus dibasuh selama air dapat mencapai akar bagian tersebut, sementara yang lain berpendapat bahwa cukup membilas bagian yang tampak saja.
Dalam konteks ini, seseorang yang dalam keadaan junub tidak perlu khawatir jika rambutnya rontok atau kuku terpotong selama proses mandi wajib. Meskipun demikian, disarankan untuk merapikan rambut dan kuku setelah mandi wajib sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
Tetaplah menjaga kebersihan tubuh sesuai ajaran agama Islam dan selalu berusaha untuk memperdalam pemahaman mengenai tata cara ibadah secara benar. Semoga artikel ini bermanfaat dalam menjelaskan pandangan syar’i mengenai mandi dalam Islam.