Bagi sebagian orang, beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seperti kentut, kencing, dan buang air besar adalah hal yang sudah umum dan dipahami. Namun, ada hal lain yang membatalkan wudhu yang mungkin tidak begitu jelas bagi sebagian orang karena memerlukan pemahaman yang mendalam. Salah satunya adalah batalnya wudhu akibat menyentuh istri atau alat kelamin sendiri.
Beberapa orang mungkin merasa bingung dan bertanya bagaimana menyentuh langsung istri dapat membatalkan wudhu. Kita tahu bahwa istri adalah satu-satunya wanita yang boleh menjadi ‘teman satu ranjang’ dan melahirkan anak turun kita. Begitu pula dengan menyentuh alat kelamin sendiri dengan telapak tangan atau bahkan menyentuh alat kelamin orang lain, hal ini mungkin sulit diterima secara logika karena alat kelamin adalah bagian tak terpisahkan dari tubuh kita seperti tangan dan kaki.
Namun, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang didasarkan pada hadits Rasulullah saw., ada penjelasan bahwa menyentuh (farji) alat kelamin manusia dengan telapak tangan, baik itu alat kelamin sendiri maupun milik orang lain, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa, hidup maupun mati, akan membatalkan wudhu.
Penjelasan ini berdasarkan hadits shahih yang sangat kuat yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyentuh dzakarnya, maka tidak sah baginya untuk melakukan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, mayoritas ulama mendukung pendapat ini.
Perbedaan pendapat tersebut lebih berkaitan dengan penilaian para ulama terhadap hadits yang ada, bukan pada substansi perkaranya. Hal ini tercermin dalam keterangan Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Penting bagi kita sebagai umat awam untuk memahami berbagai hal syar’i seperti ini. Semoga Allah memberikan petunjuk yang benar.