- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penguburan Jenazah: Hukum dan Etika dalam Islam

Google Search Widget

Pengurusan jenazah merupakan kewajiban bersama dalam Islam, di mana Rasulullah SAW menganjurkan agar jenazah segera dikubur. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat kendala terkait kepentingan studi medis atau penyelidikan hukum. Beberapa kasus bahkan menunjukkan penundaan penguburan karena alasan adat atau ketakutan akan kehadiran hadats dan najis.

Dalam dunia kedokteran, pengawetan jenazah sering dilakukan untuk kepentingan pendidikan, dengan persetujuan keluarga. Setelah digunakan untuk latihan, jenazah tersebut kemudian diurus untuk penguburan sesuai tuntunan Islam, namun hal ini sering kali menimbulkan masalah terkait penundaan penguburan.

Menurut hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar, penguburan jenazah sebaiknya tidak ditunda kecuali untuk keperluan tertentu seperti mensucikan jenazah berpenyakit menular atau otopsi dalam rangka penegakan hukum. Penundaan juga dapat dilakukan untuk menunggu kedatangan wali jenazah atau persiapan shalat jenazah.

Untuk kepentingan studi, penundaan penguburan hanya diperbolehkan pada jenazah kafir harbi, orang murtad, atau zindik. Membedah jenazah setelah lama diawetkan hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.

Batas penundaan penguburan jenazah adalah hingga jenazah mengalami perubahan atau selesai dipenuhi kebutuhan yang ada.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum dan etika terkait penguburan jenazah sesuai ajaran agama. Menjaga keseimbangan antara kepentingan ilmiah dan nilai-nilai agama merupakan hal yang sangat penting dalam konteks ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?