Di dalam ajaran syariah, terdapat penjelasan mengenai empat macam angin yang dapat keluar dari tubuh manusia. Pertama, angin kentut yang keluar dari bagian belakang tubuh, yaitu dubur atau anus. Kedua, angin yang keluar dari bagian depan tubuh, biasanya bersamaan dengan kencing. Ketiga, angin sendawa yang keluar melalui mulut karena dilepaskan dari tekanan di bawah perut. Dan terakhir, angin bersin yang ditahan di otak sebelum keluar melalui hidung.
Dari keempat jenis angin tersebut, hanya kentut yang dianggap membatalkan wudhu menurut ajaran syariah. Kentut merupakan angin yang keluar dari ruang kotoran dalam perut manusia dan menghasilkan bau yang tidak sedap.
Berbeda dengan angin yang keluar dari bagian depan tubuh (qubul), meskipun seringkali keluar bersamaan dengan kencing, namun angin ini tidak memiliki bau yang menyengat. Bahkan, terkadang angin ini keluar tanpa disadari oleh individu tersebut. Angin sendawa yang melalui jalur lebih bersih, terutama tenggorokan, juga tidak memiliki bau yang menyengat. Begitu pula dengan angin bersin yang hanya beredar di ruang antara otak dan hidung.
Dalam ajaran syariah, hanya angin kentut yang membatalkan wudhu. Jika semua jenis angin yang keluar dari tubuh manusia membatalkan wudhu, maka manusia akan terus sibuk dengan kewajiban wudhu itu sendiri. Hal ini menunjukkan hikmah dan kebijaksanaan Allah dalam menetapkan aturan tersebut.