- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tata Cara Pelaksanaan Qashar dalam Shalat Bagi Musafir

Google Search Widget

Dalam ajaran agama, seorang yang melakukan perjalanan jauh diberi keringanan dalam tata cara pelaksanaan shalat. Salah satu keringanan yang diperbolehkan adalah qashar, yaitu melakukan peringkasan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya’. Namun, ulama sepakat bahwa qashar tidak diperbolehkan untuk shalat Maghrib dan Subuh.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 101, yang artinya bahwa ketika seseorang bepergian di bumi, tidak ada dosa baginya untuk meringkas shalat.

Berikut adalah perincian hukum pelaksanaan qashar:

  1. Jawaz (Boleh): Seseorang boleh melakukan qashar jika perjalanannya mencapai jarak tertentu, namun belum mencapai batas tertentu.
  2. Lebih Baik (Afdhal) Melakukan Qashar: Disarankan untuk melakukan qashar jika jarak tempuh perjalanan sudah mencapai batas tertentu.
  3. Wajib: Jika waktu shalat tidak cukup kecuali dengan meringkas shalat, maka qashar menjadi wajib dilakukan.

Beberapa syarat untuk melakukan qashar shalat antara lain:

  • Bepergian bukan untuk tujuan maksiat.
  • Jarak minimal yang akan ditempuh.
  • Shalat yang di-qashar adalah shalat ada’ atau shalat qadha’ yang terjadi dalam perjalanan.
  • Niat qashar shalat saat takbiratul ihram.

Selain itu, penting untuk mengetahui hal-hal berikut sebelum melaksanakan qashar:

  • Tidak dilakukan dengan cara mengikuti imam yang tidak meng-qashar.
  • Mengetahui peraturan mengenai pelaksanaan shalat dengan qashar.
  • Dilakukan ketika masih yakin dalam keadaan bepergian.

Dalam pelaksanaan qashar shalat, kesadaran dan pemahaman terhadap aturan menjadi kunci utama agar ibadah tetap sah dan diterima. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami tata cara pelaksanaan qashar dalam shalat bagi musafir.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?