Perjalanan adalah aktivitas yang sering dilakukan untuk berlibur dan mengunjungi tempat-tempat wisata. Dalam konteks perjalanan tersebut, sering kali muncul pertanyaan terkait dengan hukum Qashar Shalat. Apakah boleh melakukan Qashar Shalat saat sedang dalam perjalanan wisata?
Dalam perspektif agama Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Qashar Shalat saat berwisata. Salah satunya adalah tujuan perjalanan yang jelas. Menurut Syekh Ibnu Hajar al Haitami, jalan-jalan dan rekreasi merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam. Rekreasi dapat menjadi sarana untuk menghilangkan kepenatan dan meningkatkan semangat.
Namun, penting untuk diingat bahwa tujuan rekreasi haruslah jelas dan menghindari hal-hal yang terindikasi sebagai maksiat. Jika seseorang memilih menempuh jalan yang lebih jauh untuk tujuan wisata, Imam an Nawawi memberikan pandangan bahwa melakukan Qashar Shalat dalam perjalanan tersebut tetap diperbolehkan. Hal ini berlaku jika jalan yang dipilih lebih jauh karena alasan tertentu seperti kelancaran perjalanan, kemudahan perbekalan, atau tujuan ziarah dan kunjungan.
Dengan demikian, wisata adalah tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Jika dalam perjalanan wisata jarak tempuh menjadi lebih jauh karena memilih jalur tertentu, maka diperkenankan pula untuk melakukan Qashar Shalat dan keringanan ibadah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.