- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perkembangan Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah secara Online

Google Search Widget

Perkembangan e-commerce telah melampaui batas-batas geografis. Selain digunakan untuk transaksi niaga, e-commerce kini juga memasuki ranah keagamaan. Beberapa marketplace seperti Grab, Go-jek, dan Tokopedia telah menyertakan fitur pembayaran zakat secara digital dalam aplikasi mereka. Trend pembayaran zakat secara online ini sudah terasa sejak tahun 2016 dan diprediksi terus meningkat hingga 2019.

Masyarakat modern cenderung menginginkan segalanya cepat. E-zakat menjadi solusi efektif untuk membayar zakat tanpa harus memperhatikan jarak dan waktu. Visualisasi platform zakat yang menarik juga memengaruhi kecenderungan masyarakat dalam menggunakan aplikasi pembayaran zakat. Selain itu, masyarakat modern gemar belajar melalui media digital tanpa harus berdekatan dengan guru.

Pihak-pihak yang menyediakan layanan e-zakat perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti batasan waktu pembayaran zakat, penyaluran zakat kepada asnaf yang tepat, pemahaman yang baik tentang zakat, standar penyaluran zakat, dan lokasi penyaluran zakat. Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti madzhab Syafi’i, sehingga penting bagi provider e-zakat untuk memahami hal ini.

Diperlukan regulasi yang mengatur pembayaran zakat secara online karena kesalahan dalam proses pembayaran dapat berdampak pada sah atau tidaknya zakat tersebut. Jika zakat tidak sah, provider e-zakat bertanggung jawab untuk mengganti zakat yang tidak sah tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan khusus dalam praktik e-zakat mengingat sifat khusus dari ibadah ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?